Ketika Etika (Belum) Jadi Primadona

Posted by FONDA AUGUST at 11:49 PM

Thursday, November 29, 2007



Polisi, dipagari etika. Dokter, dibentengi etika. Wartawan, ‘tersekat’ etika?

Merujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga) keluaran Balai Pustaka 2002, Etika bisa didefinisikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Tak heran bila di dunia kepolisian, etika sangat dijunjung tinggi sebagai pagar pembatas perilaku (attitude) punggawa pengayom masyarakat ini dalam kehidupan pribadi, termasuk bersifat tegas terhadap perselingkuhan dan poligami.

Sementara di dunia pengobatan klinis, dikenal dengan etika kedokteran. Kali ini etika tersebut cukup memberi garis batas terhadap tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang berprofesi dokter. Etika kedokteran menjadi pedoman untuk menghindarkan tindakan di luar kewenangan profesi, termasuk menghindarkan kegiatan malpraktik.

Bila kata etika ditarik dalam ruang jurnalisme, maka para pengendali dan pelaku kegiatan jurnalistik juga dibatasi etika dalam setiap aktivitas kerjanya. Jangan merasa salah bila seorang berprofesi wartawan lantas kehilangan predikat gara-gara tidak mematuhi etika. Jangan salahkan pula jika perusahaan media massa lantas digugat, disomasi, hingga pada akhirnya dilurug massa akibat tidak ber-‘etika’ dalam pemuatan laporannya.

Menarik ketika Sirikit Syah membeberkan fakta dari 1998 sampai 2007 mengenai pelanggaran etika jurnalistik media lokal dalam sebuah materi seminar bertajuk ‘Pelanggaran Etika Pers dalam Berita Privasi dan Pengaduan Pemberitaan ke Dewan Pers’ beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan tingkat kesalahan pers secara kualitas berubah dari yang sifatnya ‘ngawur’ dan ‘liar’, menjadi ‘main-main’, ‘nakal’, serta ‘tidak serius’. Belum lagi kesalahan karena ketidak tahuan (ignorance) sangat berkurang frekuensinya, dan yang masih mencemaskan adalah kesalahan sengaja karena hidden agenda (framing, agenda setting, dan vested-interest).

“Setidaknya ada 5 ragam pelanggaran media yang meliputi penggunaan bahasa, pemuatan foto, pelanggaran privasi, misleading, dan trial by press,” kata wanita yang masih aktif di LKM-Media Watch. Sebuah kontradiksi pers juga diungkapkan bahwa seringkali pers tetap membuat dan menyiarkan judul atau menulis berita, meski kala itu sumber berita tidak berkenan untuk difoto dan menjadi sumber berita.

Atmakusumah Astraatmadja berpendapat, media massa kini sudah sedemikian jauh hingga sampai-sampai melanggar etika pers tentang kehidupan pribadi atau privacy. Lebih mengejutkan lagi ketika media arus utama (mainstream) yang bergengsi malah kerap melaporkan berita sensasional.

Dalam etika pers, setidaknya ada empat kategori masalah pribadi yang dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yaitu perawatan kesehatan dan pengobatan, kelahiran, kematian, dan perkawinan. Ketika menyebar luaskan pemberitaan mengenai empat kategori ini, maka seorang wartawan harus memperoleh izin dari subyek berita yang bersangkutan atau dari keluarga.

Pasal 2 pada KEJ yang dikukuhkan Dewan Pers pada 24 Maret 2006 menyebutkan, ‘Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, dan bersifat profesional termasuk menghormati hak privasi’. Karena hal inilah penyajian berita dalam media massa harus terbatas dari koridor ruang yang bersifat privat.

Comberan Itu Fenomenal….
Realistiskah ketika etika pers dibenturkan dengan unsur bisnis media massa kelas bawah yang berharap ‘nafas’ kehidupan dari berita sensasional? Meski akhir-akhir ini kampanye mengenai etika pers sedang mengemuka demi pembelajaran menuju media massa yang ideal, namun kegiatan peliputan hal-hal berkaitan dengan peristiwa yang sedikit ‘haram’dari ruang etika pers tetap menjadi primadona.

Tidak merasa heran ketika pemberitaan di ‘luar batas’ etika menjadi populis bagi mereka berpredikat media massa berkelas menengah dan ber-‘strata bawah’, mengingat pemberitaan yang mengandung unsur human interest disajikan secara heboh, penuh sensasi, dan tersaji secara nge-pop menjadi bacaan dan tontonan menarik bagi khalayak.

Salah seorang pimpinan media massa bersegmen kriminal pernah berujar pada saya, “Meski materi berita pada media ini sedikit menyimpang dari tataran etika pers, tapi ini memang yang dimau pasar. Apalagi persaingan media kian ketat, tinggal bagaimana kita menyikapi serapan pasar yang masih berpeluang.”

Lukas Luwarso menyebut media massa diatas termasuk media comberan, maka saya menyebutnya sebagai media fenomenal. Betapa tidak, berkat memanfaatkan peluang bisnis yang minoritas (kalangan bawah), media massa berformat tabloid ini di tahun pertamanya setiap edisi bisa beroplah 25.000. Di tahun kedua, tirasnya menanjak ke angka 40.000. Tahun berikutnya kian melejit, 60.000 eksemplar beredar di pasaran.

Mungkin benar apa yang dikatakan Dhimam Abror Djuraid ketika menjelaskan secara gamblang mengenai kategori Best Practices. Gumam saya cukup sederhana, media massa kelas comberan ini tidak sepenuhnya salah dalam ruang etika pers. Kegiatan jurnalistik yang dilakukan pun tidak begitu menyimpang, hanya saja posisinya berada pada kategori Less Good Practices, mungkin juga pada level Bad Practices, sehingga dengan mudah dipandang sebelah mata.

Pertanyaannya adalah bagaimana memposisikan sebuah media massa dalam sebuah tataran bisnis yang diharapkan. Ibarat seorang pemancing di laut, dia bebas menentukan ikan incaran yang beragam dengan umpan semaunya.

Jika berprofesi sebagai pekerja media massa, tinggal Anda memilih tempat kerja berorientasi jurnalisme ber-kaidah atau jurnalisme 'bawah tanah' yang sama-sama memburu laba? Bagi saya, itu saja!

oleh : fonda august / support foto : boby noviarto

2 comments:

Anonymous said...

Hello. This post is likeable, and your blog is very interesting, congratulations :-). I will add in my blogroll =). If possible gives a last there on my blog, it is about the Home Theater, I hope you enjoy. The address is http://home-theater-brasil.blogspot.com. A hug.

FONDA AUGUST said...

wow...kereeeen